MUI: Jenazah Muslim Positif Corona Boleh tidak Pakai Salat Mayat
Jumat, 27 Maret 2020 – 21:08 WIB
Jenazah dimasukkan tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.
"Untuk penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah), sebagaimana diatur dalam ketentuan fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat," pungkasnya. (mg8/jpnn)