MUI: Judi Online Besar Mudaratnya, Membahayakan Anak dan Istri
"Sebab, jika sesuatu yang haram dan diketahui bahwa itu berasal dari yang haram, maka kelak di akhirat akan dituntut," tuturnya.
Kiai Miftah menerangkan, darah yang mengalir dalam tubuh dari hasil sesuatu yang haram maka akan membentuk tubuh, jiwa dan tabiat yang tidak baik.
Demikian juga, jika seorang diajak makan, dan dia mengetahui bahwa makanan yang dihidangkan dalam pertemuan tersebut haram, maka haram baginya untuk memenuhi ajakan tersebut.
“Seorang muslim yang diundang oleh seseorang yang sebagian besar hartanya haram, maka dia makruh untuk memenuhi undangan tersebut, sebagaimana ia makruh untuk melakukan transaksi dengannya. Jika ia mengetahui bahwa makanan yang dihidangkan haram, maka haram baginya untuk memenuhi undangan tersebut," tegas Kiai Miftah. (flo/jpnn)