MUI Kantongi Aktor Intelektual Kasus Ciketing
Jumat, 24 September 2010 – 02:02 WIB
Hasil investigasi ini akan dilaporkan ke internal MUI, tidak ke masyarakat. "Masalah ini harus diselesaikan antara majelis agama dan pemerintah. Kita menawarkan solusi," pungkas Ichwan.
Amrullah mengatakan, MUI menyerukan kepada segenap umat beragama menaati peraturan termasuk Peraturan Bersama Menteri (PBM) nomor 8 dan 9 yang dibuat menteri agama dan menteri dalam negeri. Peraturan tersebut dibuat untuk membina kerukunan antar umat beragama.
Terkait kasus di Ciketing, Amrullah mengaku, sangat penyangkan peristiwa tersebut. Ada pihak-pihak yang sengaja memprovokasi dan mencederai umat beragama. MUI mendesak agar aparat hukum menindak pelaku secara konstitusional. "Kami juga mendesak aparat menindaklanjuti pemalsuan KTP yang diduga dilakukan jemaat HKBP. MUI mendukung PBM ditingkatkan menjadi undang undang agar lebih mengikat," tuturnya.