MUI Keluarkan Fatwa soal Vaksin AstraZeneca
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bernomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk AstraZeneca.
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengungkapkan pendapat keagamaan soal vaksin AstraZeneca itu telah diserahkan kepada pemerintah pada 17 Maret 2021.
"Fatwa ini untuk dijadikan panduan,” kata Asrorun di Jakarta, Jumat (19/3).
Dia menjelaskan, penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca pada saat ini dibolehkan karena ada kondisi kebutuhan yang mendesak yang menduduki kondisi darurat.
MUI juga berpegang pada keterangan dari ahli yang kompeten dan tepercaya tentang bahaya atau risiko fatal bila vaksinasi Covid-19 tidak segera dilakukan.
Pertimbangan lain bagi MUI dalam mengeluarkan fatwa itu ialah ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi sebagai ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity).
"Ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah," ucapnya.
Pemerintah, lanjut Asrorun, tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19. Sebab, jumlah dan jenis vaksin Covid-19 yang terbatas.