Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MUI Keluarkan Fatwa soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 19 Maret 2021 – 21:44 WIB
MUI Keluarkan Fatwa soal Vaksin AstraZeneca - JPNN.COM
Majelis Ulama Indonesia. Foto: dok.JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bernomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk AstraZeneca.

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengungkapkan pendapat keagamaan soal vaksin AstraZeneca itu telah diserahkan kepada pemerintah pada 17 Maret 2021.

"Fatwa ini untuk dijadikan panduan,” kata Asrorun di Jakarta, Jumat (19/3).

Dia menjelaskan, penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca pada saat ini dibolehkan karena ada kondisi kebutuhan yang mendesak yang menduduki kondisi darurat.

MUI juga berpegang pada keterangan dari ahli yang kompeten dan tepercaya tentang bahaya atau risiko fatal bila vaksinasi Covid-19 tidak segera dilakukan.

Pertimbangan lain bagi MUI dalam mengeluarkan fatwa itu ialah ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi sebagai ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity).

"Ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah," ucapnya.

Pemerintah, lanjut Asrorun, tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19. Sebab, jumlah dan jenis vaksin Covid-19 yang terbatas.

MUI mengeluarkan fatwa soal vaksin Covid-19 Astrazeneca. Semoga bisa menjadi panduan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
  • Dahlan Iskan

    Jaga Hati

    Rabu, 24 April 2024 – 07:07 WIB
    Jaga Hati - JPNN.com
  • Pilpres

    Sikap MUI Terhadap Putusan MK,  Pimpinan Parpol Sebaiknya Legawa

    Selasa, 23 April 2024 – 11:00 WIB
    Sikap MUI Terhadap Putusan MK,  Pimpinan Parpol Sebaiknya Legawa - JPNN.com
  • Dahlan Iskan

    Zeni

    Sabtu, 13 April 2024 – 08:46 WIB
    Zeni - JPNN.com
  • Entertainment

    MUI Minta KPI Beri Sanksi untuk Tiga Stasiun TV yang Menayangkan 4 Acara ini

    Rabu, 10 April 2024 – 09:39 WIB
    MUI Minta KPI Beri Sanksi untuk Tiga Stasiun TV yang Menayangkan 4 Acara ini - JPNN.com
X Close