MUI Kudus : Merokok Cukup Makruh
Selasa, 20 Januari 2009 – 16:26 WIB
Fatwa haram rokok dalam implementasinya dinilai bakal menimbulkan gejolak sosial ikutan. Diantaranya munculnya aksi dari kelompok garis keras semisal dilakukannya sweeping terhadap perokok dan penjual rokok, sehingga memicu perselisihan diantara umat. Karenanya, Syafiq berharap agar dalam sidang Ijtima' di Padang Panjang, 24 - 26 Januarinanti mempertimbangkan semua masukan dari berbagai pihak, termasuk mengkaji secara mendalam kemaslahatan umat.
"Meski ada yang menghukumi mubah, namun mayoritas ulama menghukumi makruh. Saya kuatir bila diputuskan haram ongkos sosial yang ditanggung jauh lebih besar. Karenanya kami akan menggalang kesatuan MUI dari daerah basis industri rokok dan tembakau untuk mendorong agar tidak mengeluarkan fatwa haram," tambahnya.