MUI Kudus : Merokok Cukup Makruh
Selasa, 20 Januari 2009 – 16:26 WIB
Wacana fatwa haram rokok pertama kali di gulirkan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kepada MUI Pusat. KPAI memandang fatwa ini perlu dilakukan untuk melindungi anak-anak dari bahaya merokok. Usulan fatwa haram ini didukung oleh berbagai organisasi swadaya masyarakat seperti YLKI, Lembaga Menanggulangi Masalah Merokok (LM3), dan Dinas Kesehatan. (esy/JPNN)