MUI Lebak Kritik Wacana Bansos untuk Korban Judi Online
Menurut dia, rencana pemerintah memberikan bansos kepada korban judi online tidak memberikan solusi yang baik dan tepat.
MUI Lebak menyarankan terhadap korban judi online bagi usia kanak-kanak dan dewasa dilakukan pembinaan khusus, termasuk orang tua.
"Kami bukan tidak setuju korban judi online menerima bansos, namun perlu dikaji ulang secara khusus dan mendalam agar mereka ke depannya tidak menjadi korban judi online lagi," tuturnya.
Dia mengatakan bahwa judi online banyak diminati masyarakat karena tidak secara langsung mendapatkan pengawasan aparat keamanan.
Para pelaku judi online juga begitu leluasa untuk berjudi daring melalui ponsel dengan permainan gim atau slot. Bahkan, banyak yang kecanduan.
Awalnya, mereka judi online itu memasang Rp 5 ribu hingga Rp 20 ribu, tetapi semakin lama bisa mengakibatkan kekalahan cukup besar hingga kendaraan dan rumah dijual.
Selain itu juga melakukan tindakan kejahatan dan kriminal serta menimbulkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Judi online juga kebanyakan membawa kemudaratan dan kesengsaraan terhadap pelaku maupun keluarga dibandingkan manfaatnya.