MUI : MK Sudah Seperti Tuhan Kedua
Polemik Tentang Hak Anak di Luar NikahRabu, 21 Maret 2012 – 04:24 WIB
Karena itu, menurut dia, beberapa upaya yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan polemik putusan tersebut, antara lain membentuk Peraturan Pemerintah yang baru. "Atau UU perkawinan diperbaharui. Sebenarnya saya malah terimakasih dengan adanya putusan MK ini, karena kasus sengketa warisan akan berlimpah-limpah. Tapi ini kan sudah tidak tepat,"jelasnya.
Namun, Fredrich menekankan, sebaiknya tidak ditempuh dengan upaya mengajukan judicial review atas putusan tersebut. Sebab, kemungkinan besar, upaya tersebut akan kandas. "Kemungkinan kalau itu MK bisa membatalkan lagi. Kan itu percuma saja," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, MK menyatakan pasal 43 ayat (1) UU No 1/1974 tentang Perkawinan diubah dan menjadi "anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.