Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MUI: Pelaksanaan Ibadah Berjemaah Seperti Biasa dengan Syarat Ini

Minggu, 06 Februari 2022 – 14:43 WIB
MUI: Pelaksanaan Ibadah Berjemaah Seperti Biasa dengan Syarat Ini - JPNN.COM
Warga melakukan salat berjemaah (Ilustrasi). Foto: Sugiharto Purnama/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh meminta umat tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) di tengah peningkatan varian baru Covid-19 seperti Omicron di Indonesia.

"Diimbau untuk meningkatkan disiplin dalam penegakan protokol kesehatan guna mencegah meluasnya penyebaran, baik saat aktivitas sosial kemasyarakatan maupun aktivitas sosial keagamaan," kata Asrorun melalui keterangan persnya, Minggu (6/2).

MUI, kata dia, percaya pemerintah memiliki kapasitas untuk menangani dan mengendalikan penularan Covid-19.

"Oleh karena itu, pelaksanaan aktivitas salat Jumat dan ibadah berjemaah saat ini tetap dilaksanakan seperti biasa dengan disertai prokes," beber mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) itu.

Dia mengatakan perubahan aktivitas sosial masyarakat, termasuk tata cara menjalankan ibadah sebaiknya menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah.

"Jadi, hal itu sebagai ikhtiar menjaga keselamatan dan mewujudkan kemaslahatan," ungkap Asrorun.

Angka penularan Covid-19 di Indonesia tengah menanjak selama sepakan belakangan. Per 31 Januari penularan virus SARS-Cov-2 di tanah air sebanyak 10.185.

Jumlah itu terus meningkat dari 1 hingga 5 Januari. Pada 1 Januari pertambahan kasus 16.021, 2 Januari sebanyak 17.895, 3 Januari tercatat 27.197, 4 Januari meningkat dengan 32.211, dan 5 Januari sebanyak 33.729. (ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh bicara soal beribadah dan salat Jumat selama pandemi covid-19.

Redaktur : Natalia
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News