MUI Ramu SOP Aliran Sesat
Sabtu, 01 September 2012 – 07:32 WIB
“Selain itu, kami juga akan memikirkan langkah pembinaannya. Kalau tidak bisa dibina, langkah apa lagi yang harus ditempuh. Langkah-langkah ini perlu masukan dari pemda, kepolisian, Kemenag, Ormas Islam dan lain-lain. Sehingga SOP ini bisa berjalan dengan baik nantinya,” kata dia.
Eko menambahkan, Kabupaten Bogor adalah salah satu daerah rawan aliran sesat. Sejak awal tahun 2000, selalu muncul setidaknya satu kasus aliran sesat. Sedikitnya 12 kasus aliran sesat muncul dan meresahkan warga. Bahkan, selama dekade terakhir, MUI mencatat puluhan aliran sesat yang muncul dan hilang.
Parahnya, aliran sesat yang muncul ini mendompleng agama Islam dalam menjalankan ritual keagamaan. Ini menjadi salah satu alasan MUI mengeluarkan fatwa sesat kepada ajaran-ajaran menyimpang tersebut. Ritual kerap meniru ajaran ibadah yang menjadi penistaan terhadap agama Islam.