Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MUI Tegas Tolak Revisi UU Perkawinan

Sabtu, 15 Desember 2018 – 06:01 WIB
MUI Tegas Tolak Revisi UU Perkawinan - JPNN.COM
Majelis Ulama Indonesia. Foto: MUI

jpnn.com, JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terkait batas usia perkawinan anak, langsung ditindaklanjuti Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menurut Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi, putusan tersebut berpotensi menimbulkan polemik karena menyangkut hal yang sangat sensitif.

"Kami akan membentuk tim yang melakukan penelitian dan pengkajian terhadap putusan tersebut. Pada saatnya nanti MUI akan memberikan pendapat dan pandangan secara konprehensif," kata Zainut dalam pesan WhatsApp.

MUI mengingatkan kepada semua pihak bahwa UU 1/1974 tentang Perkawinan bagi umat Islam bukan sekadar mengatur norma hukum positif dalam perkawinan. Namun, mengatur sah dan tidaknya sebuah pernikahan menurut ajaran agama Islam.

"UU tersebut memiliki nilai sejarah yang sangat tinggi dan ikatan emosional dengan umat Islam. Sehingga kami mengimbau kepada semua pihak untuk bersikap arif dan berhati-hati jika berniat untuk mengubahnya," tuturnya.

MUI khawatir meskipun putusan MK mengamanatkan untuk melakukan perubahan UU 1/1974 tentang Perkawinan diserahkan melalui mekanisme pembahasan di DPR paling lambat tiga tahun sejak putusan diketok dan hanya dibatasi terhadap pasal 7 ayat (1) saja.

Namun, pada praktiknya begitu masuk menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan diusulkan dalam bentuk Rancangan Undang-undang (RUU), DPR bisa saja membuka ruang untuk mengubah dan membongkar pasal-pasal lainnya.

Jika hal itu terjadi berarti putusan MK hanya dijadikan pintu masuk untuk mengamandemen UU No 1 Tahun 1974 secara keseluruhannya.

MUI berpandangan bahwa UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan meskipun usianya sudah cukup tua tetapi masih relevan untuk tetap diberlakukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News