MUI Tetap Haramkan Operasi Ganti Kelamin
Rabu, 28 Juli 2010 – 03:30 WIB
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengeluarkan fatwa haram tentang perubahan jenis kelamin bagi umat Islam. Operasi ganti kelamin haram jika dilakukan dengan sengaja dan tidak ada alasan alamiah dalam diri yang bersangkutan. Tindak lanjut fatwa itu, MUI meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyusun regulasi pelarangan terhadap operasi alat kelamin "Mengubah alat kelamin dengan sengaja tanpa ada alasan alamiah dalam diri yang bersangkutan, hukumnya haram," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh ketika membacakan putusan dalam Munas MUI di Hotel Twin Plaza, kemarin (27/7).
Dia mengatakan, membantu operasi ganti kelamin juga diharamkan, jika penggantian tersebut dilakukan dengan sengaja. MUI memfatwakan, agar pengadilan tidak menetapkan keabsahan status jenis kelamin akibat operasi perubahan alat kelamin. Karena hal itu tidak memiliki implikasi hukum syar"i terkait perubahan tersebut.
"Karena keabsahannya tidak boleh ditetapkan, maka kedudukan hukum jenis kelamin orang yang telah melakukan operasi kelamin tetap dengan jenis kelamin semula seperti sebelum operasi. Tanpa kecuali bagi mereka yang sudah mendapat penetapan pengadilan," kata Niam. Namun, bagi orang yang memiliki kelainan semisal khuntsa (banci) yang ingin mempertegas identitas kelaki-lakiannya melalui operasi, maka itu dibolehkan. Demikian juga sebaliknya bagi perempuan.
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengeluarkan fatwa haram tentang perubahan jenis kelamin bagi umat Islam. Operasi ganti kelamin haram
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
DPR Usulkan TNI Ikut Berantas Judi Online, Begini Reaksi Menhan Sjafrie Sjamsoeddin
-
Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
-
Ketua MPR Sebut 3,33 Juta Penduduk Indonesia Terpapar Narkoba
-
Shanju Bagikan Manfaat Sentuhan Lembut untuk Anak-anak
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
BERITA LAINNYA
- Hukum
Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
Selasa, 26 November 2024 – 17:03 WIB - Hukum
Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
Selasa, 26 November 2024 – 16:53 WIB - Hukum
Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
Selasa, 26 November 2024 – 16:14 WIB - Lingkungan
Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
Selasa, 26 November 2024 – 15:51 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
Selasa, 26 November 2024 – 13:48 WIB - Sosial
Akun Fufufafa Disebut Identik dengan Gibran, Unggahannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
Selasa, 26 November 2024 – 15:32 WIB - Nasional
Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
Selasa, 26 November 2024 – 12:12 WIB - Olahraga
Persis Solo Resmi Tunjuk Ong Kim Swee Sebagai Pelatih, Siapkan Revolusi di Sisa Laga Liga 1
Selasa, 26 November 2024 – 15:50 WIB - Opini
Menenun Asa di Langit Biru: Merajut Masa Depan dengan Udara Bersih
Selasa, 26 November 2024 – 13:24 WIB