MUI Tetap Haramkan Operasi Ganti Kelamin
Rabu, 28 Juli 2010 – 03:30 WIB
Sebagai tindak lanjut fatwa tersebut, MUI meminta Mahkamah Agung (MA) menyusun surat edaran kepada hakim untuk tidak menetapkan permohonan penggantian jenis kelamin dari hasil operasi ganti kelamin. "Agar MA membuat surat edaran kepada hakim untuk tidak menetapkan permohonan penggantian jenis kelamin dari hasil operasi," tegasnya.
Selain tentang pergantian kelamin, MUI mengeluarkan fatwa haram pencangkokan atau transpalansi organ tubuh yang dilakukan dengan unsur hibah, wasiat dengan meminta atau tanpa imbalan, atau melalui bank organ tubuh. Donor organ tubuh diperbolehkan jika sang pendonor telah meninggal dunia dan disaksikan kematiannya oleh dokter atau ahli. "Kami mengharamkan donor yang tergolong menjual organ tubuh. Itu termasuk juga bagi mereka yang mendonorkan dan memperjualbelikan sperma," pungkas Niam. (zul/agm)