Mukmin Hanafi Sering Berbuat Terlarang di Kantor
Kamis, 12 Maret 2020 – 15:37 WIB
“Sebagaimana pasal 184 ayat 1 KUHP sehingga cukup layak untuk menetapkan tersangka dan melakukan penyidikan khusus,” kata Djamaluddin sebagaimana dilansir laman Radar Madura, Kamis (12/3).
Sebelumnya penyidik sudah memeriksa 23 saksi. Sebanyak 12 di antaranya berasal dari nasabah.
Hanafi dijerat Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
”Hasil pemeriksaan, pelaku melakukan sendirian,” jar Djamaluddin. (jun)