Muladi Nilai Harry Tanoe Langgar Hukum
Besok Sengketa Saham TPI DiputusRabu, 13 April 2011 – 13:31 WIB
JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro (Undip), Prof Muladi menilai, tindakan Harry Tanoesoedibjo menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 18 Maret 2005 untuk mengambil-alih kepemilikan saham Siti Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut,red) dari PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI), cenderung ilegal dan menjurus ke perbuatan melawan hukum. "Bila terbukti pemilik Berkah (PT Berkah Karya Bersama milik Harry Tanoesoedibjo,red) menggelar RUPSLB tanpa persetujuan tertulis dan sepengetahuan pemilik PT CTPI yang sah, maka rapat itu (RUPSLB,red) ilegal dan sudah mengarah pada corporate crime," ujar Muladi di Jakarta, Rabu (13/4).
Sementara di Pengadilan Jakarta Pusat, sudah diagendakan pembacaan putusan perkara TPI kontra Harry Tanoe tersebut akan diputuskan pada Kamis (14/4), setelah mengalami penundaan Jumat (1/4) lalu.
Apalagi, lanjut Muladi, agenda RUPSLB yang digelar Harry Tanoesoedibjo, pada 18 Maret 2005 itu menyangkut keputusan penting dan strategis yakni menyingkirkan pemilik lama Siti Hardiyanti sebagai pemilik mayoritas PT CTPI. "Tindakan itu tidak dibenarkan dalam hukum perdata maupun pidana, dan itu juga tidak etis, jelas-jelas melanggar hukum dan bisa dikenai ancaman pidana penggelapan perusahaan," kata Muladi.
JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro (Undip), Prof Muladi menilai, tindakan Harry Tanoesoedibjo menggelar Rapat Umum Pemegang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
CoinMarket Score Platform Analisis Ditenagai Oleh AI
-
Bertemu PM Lee Hsien, Jokowi Apresiasi 29 Perusahaan Singapura Investasi di IKN
-
Rapor Positif Shin Tae Yong saat Menghadapi Uzbekistan
-
Wapres Yakin Timnas Indonesia Bisa Menang di Semi Final
-
Prabowo-Gibran Resmi jadi Pemenang, MK Singgung Etika Jokowi | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Nasional
Waspada Kelompok Anarko Menyusup di Aksi Demo Buruh
Selasa, 30 April 2024 – 13:34 WIB - Nasional
Kemenpora Gelar Pelatihan Keluarga Muda Berdaya, Ini Tujuannya
Selasa, 30 April 2024 – 13:31 WIB - Humaniora
FIR Kepri-Natuna Kini Dipegang Penuh RI, Ketua MPR Bamsoet Sampaikan Harapan Begini
Selasa, 30 April 2024 – 11:24 WIB - Lingkungan
Prakiraan Cuaca di Riau 30 April 2024, BMKG: Hujan dan Angin Kencang, Waspada
Selasa, 30 April 2024 – 10:17 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Wasit VAR asal Thailand Merugikan Timnas U-23 Indonesia, 2 Kali
Selasa, 30 April 2024 – 08:22 WIB - Sepak Bola
Terkait Kepemimpinan Wasit Indonesia vs Uzbekistan, Shin Tae Yong Pilih Berhati-hati
Selasa, 30 April 2024 – 10:57 WIB - Kriminal
Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
Selasa, 30 April 2024 – 08:57 WIB - Olahraga
Shin Tae-yong Bongkar Biang Kerok Kekalahan Indonesia dari Uzbekistan, Kebingungan & Tergesa-gesa
Selasa, 30 April 2024 – 08:20 WIB - Sepak Bola
Irjen Iqbal pun Berkomentar soal Gol Timnas U-23 Indonesia yang Dianulir Wasit
Selasa, 30 April 2024 – 09:02 WIB