Muladi Nilai Harry Tanoe Langgar Hukum
Besok Sengketa Saham TPI DiputusRabu, 13 April 2011 – 13:31 WIB
Lebih jauh Muladi mempertanyakan apa landasan hukum pengalihan saham tersebut. "Apakah ada transaksi jual beli, hibah atau jaminan utang, semua klausul hukum harus jelas. Jangan tiba-tiba pemilik lama ditelikung, sahamnya didilusi tanpa sepengetahuan mereka (pemilik lama yang sah,red), ini namanya corporate crime, penggelapan," ujar Muladi.
Apalagi, lanjut Muladi, surat kuasa yang dibuat Tutut sudah dicabut. Maka pemegang mandat surat kuasa (PT Berkah Karya Bersama,red) secara serta-merta tidak punya kewenangan lagi untuk melakukan perbuatan hukum atas PT CTPI.
Sehingga hasil RUPS-LB cacat hukum dan tidak mengikat pemegang saham lain. Apalagi, dengan pat gulipat dan trik, PT Berkah berusaha menghilangkan jejak hukum dengan mengalihkan 75 persen sahamnya ke PT Media Nusantara Citra Tbk, agar terkesan pemilik baru dan badan hukum baru yang tidak bisa disentuh hukum secara subtansi.