Mulai 2012 Harga BBM Beda Antar Daerah
Selasa, 04 Agustus 2009 – 15:29 WIB
Harry menjelaskan, ketentuan tersebut sekaligus bisa untuk menekan jumlah kendaraan pribadi yang beredar di sejumlah kota padat, seperti DKI Jakarta, dengan menerapkan tarif pajak BBM di angka yang maksimal yakni 10 persen. Sebaliknya, di daerah yang ingin memacu pertambahan jumlah kendaraan pribadi, bisa mengenakan tarif minimal yakni nol persen.
Di era otonomi daerah seperti sekarang ini, bukankah ada kecenderungan daerah akan memilih tarif pajak maksimal untuk memacu pendapatan asli daerah (PAD)-nya? Harry tidak mengkhawatirkan hal itu. Yang penting, lanjutnya, juga diatur bahwa pemda tidak bisa seenaknya saja menggunakan pendapatan dari sektor pajak BBM ini. Seluruh uang dari pajak ini harus digunakan untuk membangun infrastruktur jalan, sebagai bentuk pelayanan kepada para pengguna kendaran.