Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mulai 2018 Pemerintah Naikkan Bantuan Keuangan Parpol

Selasa, 09 Mei 2017 – 18:29 WIB
Mulai 2018 Pemerintah Naikkan Bantuan Keuangan Parpol - JPNN.COM
Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri DR.Bahtiar di acara Sinergitas Kesbangpol dengan Masyarakat dan Parpol dalam Meningkatan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Bantuan Keuangan Parpol, di Makassar, Sulsel, Selasa (9/5). Foto: ist for JPNN.com

jpnn.com, MAKASSAR - Mulai 2018, kemungkinan besar pemerintah menaikkan bantuan keuangan kepada partai politik.

Selama ini, bantuan dari pemerintah hanya Rp 180 per suara yang diperoleh partai peserta pemilu. Hanya saja, belum diputuskan berapa kenaikan yang akan diberikan.

Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri Bahtiar sudah meminta jajaran Badan Kesbangpol se-Indonesia untuk mempersiapkan usulan anggaran dana bantuan partai politik, sehingga bisa ditampung di APBD Tahun 2018.

“Jangan sampai PP kita revisi, tapi APBD belum siap,” ujar Bahtiar di acara Sinergitas Kesbangpol dengan Masyarakat dan Parpol dalam Meningkatan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Bantuan Keuangan Parpol, di Makassar, Sulsel, Selasa (9/5). Acara dihadiri para kepala Badan Kesbangpol se-Sulsel dan perwakilan partai politik.

Yang dimaksud PP direvisi adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada partai politik.

Bahtiar menjelaskan, sudah sekitar dua tahun pemerintah berupaya menaikkan bantuan keuangan partai politik.

Dalam proses kajian, Kemendagri juga mendapat dukungan dan masukan dari KPK dan sejumlah aktivis pemerhati kepemiluan, seperti Perludem (Perkumpulan untuk Demokrasi). “KPK juga mendukung,” ujarnya.

Birokrat bergelar doktor ilmu pemerintahan itu mengatakan, saat ini proses revisi PP dimaksud sudah hampir kelar.

Mulai 2018, kemungkinan besar pemerintah menaikkan bantuan keuangan kepada partai politik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News