Mulai Besok Jam Istirahat PNS Dikurangi 30 Menit, Masuk Kantor Dipercepat
jpnn.com, SERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengeluarkan kebijakan baru terkait jam istirahat bagi PNS atau ASN di lingkungan Pemprov Banten.
Kebijakan itu adalah pengurangan jam istirahat PNS Banten sekitar 30 menit. Aturan itu berlaku mulai besok, Selasa (11/6).
PNS yang selama ini mendapatkan jatah waktu istirahat selama 1 jam dipangkas menjadi 30 menit saja.
Pengurangan jam istirahat tersebut berlaku untuk hari Senin sampai Kamis. Sedangkan Jumat tetap diberi waktu istirahat selama satu jam agar PNS Banten bisa menunaikan ibadah salat Jumat.
Baca: Raffi Ahmad Beri THR ke Orang Tua Mendiang Olga Syahputra
Keputusan waktu istirahat 30 menit ini hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja lima hari dalam seminggu.
Sedangkan pegawai yang tetap bekerja enam hari, seperti pelayanan masyarakat, rumah sakit dan Samsat diberlakukan normal seperti biasanya.
Tak hanya itu, pada tanggal 11 Juni ini, pegawai Pemprov Banten yang bekerja selama lima hari dalam sepekan harus lebih pagi masuk kantor.