Mulai Besok Jam Istirahat PNS Dikurangi 30 Menit, Masuk Kantor Dipercepat
Jadwal masuk kantor dimajukan dari pukul 07.30 menjadi 07.00 WIB. Namun pegawai akan pulang lebih cepat, dari yang sebelumnya pukul 16.00 menjadi pukul 15.00 WIB.
Kebijakan pemberlakuan jam kerja baru bagi pegawai itu dikeluarkan WH pada tanggal 28 Mei lalu dan ditandatangi oleh Sekda Banten, Al Muktabar.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800/1880-BKD/2019, tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil dan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Lingkungan Pemprov Banten.
Baca: Dua Jasad Pemuda Penuh Luka Tusukan Sajam Dibuang ke Parit
“Jumlah jam kerja bagi organisasi perangkat daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja setelah bulan suci ramadhan minimal 7,5 jam per hari,” demikian salah satu kutipan surat edaran itu.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Ganis Diponegoro ditemui Senin (10/6) membenarkan adanya kebijkan baru tersebut.
“Iya ada perubahan jadwal kerja. Dan bagi pegawai yang bekerja selama lima hari dari sepekan, waktu istirahatnya memang hanya 30 menit saja,” katanya singkat.(rukman)