Mulai Bulan Ini tak Gratis Lagi
Untuk itu, lanjut Saiful, bisa dipastikan besaran SPP tidak akan sama antara satu daerah dengan daerah lainnya. Sebab besaran SPP itu tergantung dari kebutuhan masing-masing daerah.
“Tidak akan sama (besaran SPP, Red) tergantung kebutuhan daerahnya. Setelah ini kami akan bekerja keras untuk pembahasan,” imbuhnya.
Penerapan adanya SPP bagi siswa SMA/SMK ini akan diperkuat dengan surat edaran (SE) Gubernur Jatim. Saat ini SE masih dalam proses penyusunan.
Sebelumnya Saiful juga penah menjelaskan bahwa penarikan SPP pada siswa ini sudah melalui kajian dan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2010 pasal 58 H ayat 2 tentang kewenangan dan kemampuan masing-masing menanggung biaya investasi, operasional, beasiswa atau biaya pendidikan bagi satuan pendidikan dalam pendidikan formal.
Penarikan SPP itu digunakan untuk membantu biaya operasional sekolah. Meski demikian, Dispendik Jatim tidak lepas tangan begitu saja. Pihaknya mengatakan bahwa urusan pembangunan dan biaya lain selama proses belajar mengajar sudah tidak ada lagi.
“Semua kebutahan dirinci dari awal dalam RKS (rencana kerja sekolah),” pungkasnya. (han/nur)