Mulai Hari Ini, Pengguna KA Jarak Jauh tidak Wajib Menunjukkan Hasil PCR atau Antigen
jpnn.com, JAKARTA - Pelanggan kereta api jarak jauh yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua dan ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen saat boarding.
Ketentuan ini sudah mulai berlaku Rabu 9 Maret 2022 di Area Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta.
"Bagi pengguna yang akan berangkat dari Gambir dan Pasar Senen yang sudah divaksin tidak diwajibkan untuk menunjukan bukti PCR atau Antigen," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan resmi, Rabu (9/3).
KAI telah mengintegrasikan ticketing system dengan aplikasi PeduliLindungi untuk validasi vaksinasi.
Berikut persyaratan lengkap bagi pengguna setia kereta api jarak jauh dan lokal:
1. Persyaratan bagi pengguna KA jarak jauh
- Pengguna telah mendapatkan vaksinasi minimal dosis ke dua
- Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam atau RT-PCR 3 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan (bagi yang belum vaksinasi).