Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mulai Hari ini Warga Bekasi Boleh Gelar Salat Jumat & Wajib Ikuti Sederet Protokol Berikut

Jumat, 29 Mei 2020 – 04:07 WIB
Mulai Hari ini Warga Bekasi Boleh Gelar Salat Jumat & Wajib Ikuti Sederet Protokol Berikut - JPNN.COM
Usai Salat Jumat diimbau langsung pulang guna mencegah penyebaran virus corona, COVID-19. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, KOTA BEKASI - Warga Kota Bekasi kini bisa sedikit lega. Pasalnya, Pemkot Bekasi sudah membolehkan masyarakat untuk beribadah di rumah ibadah, termasuk salat Jumat hari ini dan salat berjemaah di masjid/musala.

Hal ini menyusul terbitnya surat edaran Wali Kota Bekasi bernomor 450/3408/SETDA.KESSOS tentang protokol pelaksanaan ibadah berjemaah bagi masyarakat untuk mencegah dan penularan virus corona di Kota Bekasi yang ditandatangani Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, pada Rabu 27 Mei 2020.

Dalam surat edaran tersebut, dicantumkan pelaksanaan ibadah berjemaah bagi kaum muslimin maupun kegiatan di rumah ibadah bagi nonmuslim harus mengacu pada protokol kesehatan Covid-19.

Protokol kesehatan Covid-19 ini mengatur beberapa hal:

  • Tempat ibadah untuk pelaksanaan ibadah berjemaah harus dibersihkan terlebih dahulu dengan disinfectant.
  • Pengurus tempat ibadah pelaksanaan ibadah berjemaah harus menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan kegiatan ibadah kepada Wali Kota Bekasi.
  • Pengurus tempat ibadah menyediakan hand sanitizer dan pengukur suhu tubuh elektrik
  • Setiap jemaah yang akan melaksanakan ibadah berjemaah wajib menggunakan masker
  • Setiap jemaah agar membawa peralatan ibadah masing-masing
  • Setiap jemaah harus memperhatikan Physical Distancing/Social Distancing dengan menjaga jarak 1,2 (satu koma dua) meter antar jemaah
  • Khutbah/ceramah sesingkat mungkin, paling lama 15 menit
  • Setiap jemaah tidak melakukan kontak langsung dengan sesama jemaah (bersalaman/berpelukan)
  • Setelah melaksanakan ibadah berjemaah para jemaah agar segera membubarkan diri.(rbs/pojokbekasi)

Dalam surat edaran tersebut, dicantumkan pelaksanaan ibadah berjemaah bagi kaum muslimin maupun kegiatan di rumah ibadah bagi nonmuslim harus mengacu pada protokol kesehatan Covid-19.

Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News