Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mulai Malam Ini Jalan Utama Kota Bogor Ditutup, Nih Titiknya

Kamis, 01 Juli 2021 – 20:44 WIB
Mulai Malam Ini Jalan Utama Kota Bogor Ditutup, Nih Titiknya - JPNN.COM
Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor memberlakukan kebijakan penutupan ruas jalan dan pengalihan arus lalu lintas, mulai Kamis (1/7) malam ini. Foto: ANTARA/HO/Pemkot Bogor

jpnn.com, BOGOR - Mulai malam ini (1/7) sepuluh ruas jalan utama Kota Bogor, Jawa Barat, ditutup pada pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan dari hasil evaluasi Satgas COVID-19 memutuskan, pelaksanaan kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor pada akhir pekan di Kota Bogor, diganti dengan kebijakan penutupan ruas jalan dan pengalihan arus lalu lintas pada malam hari.

Susatyo Purnomo Condro selaku wakil ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor menjelaskan, lokasi penutupan ruas jalan dan pengalihan arus lalu lintas ini diberlakukan di sepanjang Jalan Raya Pajajaran mulai dari perempatan Warung Jambu di Bogor Utara hingga di pertigaan Sukasari dekat Lippo Plaza Ekalokasari di Bogor Timur.

Penutupan total ruas jalan dan pengalihan arus lalu lintas juga diberlakukan di jalan lingkar Kebun Raya Bogor yakni Jalan H Juanda, Jalan Jalak Harupat, Jalan Raya Pajajaran, dan Jalan Raya Otista, yang sering disebut sistem satu arah (SSA), serta di Jalan Pemuda hingga bundaran Air Mancur.

Pelaksanaan kebijakan penutupan ruas jalan dan pengalihan arus lalu lintas ini, kata dia, dasar hukumnya adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta Peraturan Wali Kota Bogor tentang PPKM.

"Kebijakan ini sasarannya bukan untuk kelancaran arus lalu lintas, tapi untuk mengurangi mobilitas masyarakat dan menghindari kerumunan, untuk mencegah penyebaran COVID-19," kata Susatyo yang juga wakil ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor, Kamis.

Pada kebijakan penutupan ruas jalan dan pengalihan arus lalu lintas ini, ada kendaraan dalam kondisi darurat yang dikecualikan yakni, ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan dinas, dan kendaraan online.

Susatyo menambahkan, pada pelaksanaan kebijakan ini kendaraan bermotor dan pengalihan arus lalu lintas ini pelaksanaannya sudah diujicoba di Jalan H Juanda di lingkar Kebun Raya Bogor, pada Selasa (29/6) malam.

Kebijakan ini untuk mengurangi mobilitas masyarakat dan menghindari kerumunan, untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News