Mulan Jameela Berharap Ahmad Dhani Kembali Ditahan di Jakarta
Sabtu, 09 Februari 2019 – 07:46 WIB
Mulan Jameela, kata Lieus, memberikan sejumlah pertimbangan bahwa sesungguhnya Ahmad Dhani tidak perlu ditahan. Mengingat, telah mengajukan banding atas putusan 1,5 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian, ancaman hukuman untuk kasus yang mulai disidangkan di Surabaya, adalah 4 tahun. Sehingga, tidak perlu dilakukan upaya penahanan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pihak keluarga berharap Komnas HAM bertindak atas dugaan pelanggaran itu terhadap Ahmad Dhani. (jpc/jpnn)