Mulanya Ada Transaksi Mencurigakan, Intelijen Bergerak, Kejahatan Yudi Handoko pun Terbongkar
Masalah timbul ketika puluhan nasabah ingin mengambil uang, namun saldonya sudah tidak ada.
"Nasabah ini menabung di Kantor Pos Cabang Campurdarat, namun saat mau diambil uangnya (saldo) tidak ada," jelas Agung.
Korupsi yang dilakukan oleh YH mulai September 2016 hingga November 2018.
Kasus tersebut kemudian mulai diselidiki pada Februari 2020, dan penyidikan pada Mei 2020.
Kasus ini awalnya dilaporkan oleh Kantor Pos, yang curiga ada transaksi keuangan yang mencurigakan.
"Ini penyelidikan dari bidang intelijen, karena ada perbuatan melawan hukum maka diserahkan ke bidang pidana khusus (Kejari)," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka Yudi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undan Nomor 20 Tahun 2021.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum tersangka Yudi Handoko, Bambang Suhandoko menyatakan masih akan mempelajari kasus yang menjerat kliennya.