Jaksa Agung Basrief Arief sempat mengatakan pihaknya telah membentuk tim pengkaji untuk menilai apakah kasus ini bisa diselidiki kejaksaan. (pra/jpnn)
JAKARTA- Perbedaan pemahaman UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM antara Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), dinilai sebagai penghambat