Multitafsir UU Hambat Penuntasan Kasus HAM
Kamis, 30 Agustus 2012 – 23:27 WIB
JAKARTA- Perbedaan pemahaman UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM antara Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), dinilai sebagai penghambat utama banyaknya penyelidikan kasus pelanggaran HAM tak dilanjutkan hingga ke persidangan oleh kejaksaan. Agar tak berkepanjangan, Komnas HAM mengajak Kejagung untuk berdialog bersama membahas masalah ini. Menurut Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Saleh, selama ini Kejagung selalu beranggapan bahwa penyelidikan hasus pelanggaran HAM baru bisa dilakukan jika sudah terbentuk pengadilan HAM.
Pemahaman Komnas HAM justru sebaliknya. Meski tak ada pengadilan khusus HAM suatu penyelidikan tetap bisa dijalankan tanpa perlu harus ada pengadilan terlebih dahulu. Anggapan lain yang berkembang, tambah dia, UU tersebut hanya berlaku surut untuk kasus kerusuhan Tanjung Priok dan kerusuhan Timor Timur paska referendum.
Faktor lain yang cukup penting menurut Ridha, adalah kondisi politik yang langsung maupun tidak ikut mempengaruhi penyelidikan pelanggaran HAM. Keseriusan kejaksaan untuk menangani kasus pelanggaran HAM kerap dipertanyakan penggiat HAM. Terbaru, ksus pelanggaran HAM pada kudeta 1965 yang menurut Amnesty International berindikasi mengandung pelanggaran HAM.
JAKARTA- Perbedaan pemahaman UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM antara Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), dinilai sebagai penghambat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
KPK Diminta Buka Penyidikan Baru soal Permainan WTP BPK Lewat Kasua Kementan
Kamis, 09 Mei 2024 – 19:35 WIB - Hukum
Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Minta Hakim Rahmi yang Adili Perkaranya Diganti
Kamis, 09 Mei 2024 – 19:24 WIB - Humaniora
Wisuda UMB 2024, Rektor Sampaikan 3 Pesan Penting soal Kepemimpinan
Kamis, 09 Mei 2024 – 19:05 WIB - Humaniora
KKIN Tingkat Regional Wilayah Barat 1 Resmi Berakhir, Ini Harapan Sekjen Kemnaker
Kamis, 09 Mei 2024 – 18:59 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Baru 26 Pemda Cairkan TPG, Dirjen Nunuk Turun Tangan, Instruksinya Tegas
Kamis, 09 Mei 2024 – 16:28 WIB - Kriminal
Kecanduan Judi Online, Pasutri Lansia Nekat Mencuri
Kamis, 09 Mei 2024 – 17:45 WIB - Politik
Elektabilitas Calon Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Melejit, Capai 62,2 Persen
Kamis, 09 Mei 2024 – 16:20 WIB - Jabar Terkini
Truk Tronton Rem Blong, Seruduk 8 Kendaraan di Cipatat Bandung Barat
Kamis, 09 Mei 2024 – 16:56 WIB - Pendidikan
Biaya Kuliah Mahal, Status PTNBH Mulai Dipertanyakan
Kamis, 09 Mei 2024 – 18:42 WIB