Multitafsir UU Picu Pembantaian
Jumat, 16 Desember 2011 – 12:32 WIB
"Tuntutan warga atas lahan seluas 7 ribu ha, hanya dikabulkan 2300 ha untuk kemudian di enclave dari kawasan HTI. Ketika warga adat memberikan lahan untuk dikelola kepada warga lokal, pihak perusahaan dan aparat telah menstigma pengelola sebagai perambah hutan," tandasnya. (kyd/jpnn)