Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Multitafsir, Yusril Gugat Ketentuan 'Batal Demi Hukum'

Sabtu, 28 Juli 2012 – 05:15 WIB
Multitafsir, Yusril Gugat Ketentuan 'Batal Demi Hukum' - JPNN.COM
Yusril menegaskan, negara tidak bisa dalam keadaan membiarkan ketidakpastian hukum terhadap warga negaranya, karena hal tersebut diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Untuk kasus seperti ini bukan hanya dialami Parlin. Sebelumnya, kasus yang menimpa Parlin telah diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Parlin tidak terbukti bersalah. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke MA, yang kemudian MA memutus Parlin bersalah.

’’Putusan pengadilan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP. Tidak ada perintah pemidanaan dalam putusannya, sehingga merujuk Pasal 197 ayat (2)  putusan dinyatakan batal demi hukum,’’ imbuhnya.

Menurut pemahamannya, putusan itu haruslah dianggap tidak pernah ada, dengan demikian tidak dapat dieksekusi. Apabila putusan itu "batal demi hukum" karena kelalaian majelis hakim, maka negara juga harus rela dan berjiwa besar mengakui kesalahannya, dan tidak memaksakan kehendaknya dengan cara melawan UU. Akan tetapi, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Banjarmasin berkeinginan untuk mengeksekusi putusan tersebut.

’’Saya berpendapat, kalau ada putusan batal demi hukum, namun jaksa tetap mengeksekusi yang bersangkutan ke penjara artinya ia merampas kemerdekaan seseorang. Hal tersebut bisa diancam pidana, karena melanggar Pasal 333 KUHAP,’’ simpul Yusil.

JAKARTA-Tidak adanya kepastian hukum membuat Yusril Ihza Mahendra mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pasal 197 UU No.8 Tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA