Multitafsir, Yusril Gugat Ketentuan 'Batal Demi Hukum'
Sabtu, 28 Juli 2012 – 05:15 WIB
Menanggapi permohonan, Ahmad Fadlil menilai uraian putusan batal demi hukum itu memang disebut Pasal 197 ayat (2). Ahmad Fadlil menyarankan agar pemohon memasukkan dan menegaskan atas tidak dilaksanakannya Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP mengakibatkan pemohon sangat dirugikan hak konstitusionalnya. ’’Kerugian konstitusional Saudara harus diuraikan,’’ sarannya.
Soal permintaan, Fadlil menyarankan agar permintaan permohonan disempurnakan. Tidak hanya permintaan permohonan lebih pada meminta penafsiran, namun penegasan. ’’Pasal itu dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kalau ditafsirkan atau dibaca "ini-itu" dan seterusnya,’’ jelas Fadil memberikan contoh. (ris)