Mulyanto PKS: UU Sapu Jagat Itu Mencekik Nasib Buruh
"Pemerintah harus mematuhi untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," pungkas Mulyanto.
Seperti diketahui, MK memutuskan UU Cipta Kerja inskonstusional bersyarat atau bertentangan dengan UUD 1945.
MK melihat terdapat kekurangan dalam pembuatan UU andalan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, di antaranya, proses pembentukannya.
"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan judicial review UU Cipta Kerja di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (25/11).
Anwar menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku selama dua tahun ke depan.
Namun, UU Cipta Kerja otomatis inkonstusional secara permanen, bila dalam tenggat dua tahun sejak putusan ini DPR dan pemerintah sebagai pembentuk UU tidak memperbaikinya.
"Memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen," kata Anwar Usman. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: