FPI Dibubarkan Pemerintah, Habib Rizieq Siap Melawan
jpnn.com, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab tidak mengambil pusing atas keputusan pemerintah yang melarang keberadaan FPI di Indonesia.
Habib Rizieq bakal menempuh upaya hukum, seperti mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas keputusan pelarangan keberadaan FPI.
Tanggapan Habib Rizieq ini seperti disampaikan anggota tim kuasa hukum FPI Sugito Atmo Prawiro saat ditemui awak media di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12).
"HRS (Habib Rizieq Shihab, red) bilang begini, tolong persiapkan langkah-langkah hukum, gugatan PTUN. Kalau misalnya nanti format resmi dari pemerintah yang terkait dengan pembubaran, kami akan mengajukan gugatan PTUN," kata Sugito.
Menurut Sugito, tim hukum FPI akan menjalin diskusi atas rencana gugatan. Namun, Sugito tidak memerinci waktu gugatan akan dilayangkan.
"Kami mau ketemu dengan tim hukum untuk mempersiapkan proses gugatan PTUN. Pengajuan, ya, secepatnya," ungkap dia.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Surat itu diteken Mendagri Tito Karnavian, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Idham Azis, dan Kepala BNPT Boy Rafli Amar.