Munarman FPI Diperiksa 11 Jam Terkait Kasus Penculikan Ninoy Karundeng, Apa Hasilnya?
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, telah selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Ia diperiksa selama 11 jam sebagai saksi dalam kasus penculikan dan penganiayaan pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.
Munarman diketahui tiba di Gedung Sub Direktorat Reserse Mobil (Subdit Resmob) Polda Metro Jaya pada Rabu (9/10) pukul 11.20 WIB dan baru keluar dari ruang penyidik pada pukul 22.30 WIB.
Usai diperiksa, pengacara Munarman, Samsul Bahri, mengatakan kliennya dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik.
"Sebagai warga negara yang baik sudah memberikan keterangan, panggilan sudah dipenuhi, ada 20 pertanyaan dan sudah dijawab. Itu saja," ujar dia saat meninggalkan Gedung Subdit Resmob bersama Munarman, Rabu (9/10) malam.
Munarman kemudian mengatakan inti pemeriksaan itu mengenai apakah dirinya mengetahui soal kejadian penganiayaan Ninoy di Masjid Al-Falaah, Pejompongan.
"Intinya tentang apakah saya mengetahui peristiwa di Masjid Al-Falaah," kata Munarman usai diperiksa penyidik.
Sebelumnya, pengacara Munarman lainnya, Aziz Yanuar, mengatakan penyidik juga mencecar kliennya terkait dengan isi percakapan antara Munarman dan salah satu tersangka penganiayaan Ninoy yang berinisial S alias Supriyadi.
Munarman dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah namanya disebut-sebut dalam kasus penculikan dan penganiayaan Ninoy Karundeng.