Munarman FPI: Kalau Terlalu Serius Menanggapi, Nanti jadi Gila
Pelapornya ialah H Zaenal Arifin dari Barisan Ksatria Nusantara. Zaenal menggunakan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk memerkarakan Munarman.
Laporan itu telah teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor Lp/7557/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 21 Desember 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri yunus mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dugaan penghasutan dan penyebaran kebencian dengan terlapor Munarman.
Menurut Yusri, saat ini Ditkrimsus Polda MetroJaya tengah mendalami laporan tersebut.
"Sudah kami terima dan sudah diteliti oleh Krimsus Polda Metro Jaya," ungkap Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (22/12). (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: