Munarman: Rakyat Indonesia Menunggu Jokowi Diperlakukan seperti Habib Rizieq
jpnn.com, JAKARTA - Deklarator Front Persaudaraan Islam (FPI) Munarman menyebut kerumunan yang terjadi saat acara Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT), bisa masuk ke ranah hukum.
Munarman pun menyinggung tentang Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat sehingga terjadi kerumunan pada masa pandemi COVID-19 ini.
Pasal tersebut bisa dikenakan setelah terdapat pembagian bingkisan dari Jokowi ke warga yang berkerumun.
"Jangan lupa ada pemberian hadiah dalam kegiatan tersebut yang merupakan unsur penghasutan untuk massa hadir dalam kerumunan yang adalah pelanggaran protokol kesehatan," ujar Munarman dalam pesan singkatnya kepada jpnn, Rabu (24/2).
Namun, Munarman mengaku, tidak akan melayangkan laporan atas peristiwa kerumunan dalam kegiatan Jokowi di Maumere.
Sebab, kata dia, kasus kerumunan seperti di Maumere bukan delik aduan, melainkan umum. Dia pun percaya polisi memiliki inisiatif dal mengusut kasus kerumunan itu.
"Silakan aparat penegak hukum saatnya berlaku sama dengan apa yang terjadi pada HRS (Habib Rizieq Shihab, red), monggo. Rakyat Indonesia menunggu keadilan tersebut," ujar Munarman
Sementara itu, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar meyakini aparat kepolisian tidak akan berani menindak Presiden Joko Widodo atau Jokowi.