Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Munaslub Kadin Pilih Anindya Cacat Konstitusi, Bakal Picu Perpecahan ke Daerah

Minggu, 15 September 2024 – 14:21 WIB
Munaslub Kadin Pilih Anindya Cacat Konstitusi, Bakal Picu Perpecahan ke Daerah - JPNN.COM
Kadin Indonesia (Logo). Foto: Yessy Artada/jpnn.com

"Sebab Kadin selama ini sudah berfungsi sebagai mitra pemerintah yang profesional dalam membangun citra investasi di Indonesia," ujar Basril lagi.

Sebagai seorang tokoh lama di Kadin Indonesia, Basril mengaku terluka dengan cara cara brutal dalam pengambilalihan jabatan Ketua Umum Kadin Indonesia.

Sementara itu, sejumlah Dewan Pengurus Kadin Provinsi menolak upaya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia dengan agenda utama mengganti Ketua Umum Arsjad Rasjid .

Penolakan disampaikan sejumlah Dewan Pengurus Kadin Provinsi yakni Jawa Barat, Papua, Papua Barat Daya, Maluku Utara, Bengkulu, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, serta Papua Barat. Penolakan tersebut dilandasi pertimbangan bahwa Munaslub digelar tanpa mengikuti ketentuan dalam AD/ART Kadin Indonesia.

Penolakan terhadap Munaslub disuarakan Dewan Pengurus Kadin Gorontalo yang menyatakan sikap menolak Munaslub sesuai keputusan Rapat Pleno pada 29 Agustus 2024. “Rapat Pleno Dewan Pengurus Kadin Gorontalo menyepakati tetap mendukung kepemimpinan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia sampai masa bakti tahun 2026,” ujar Ketua Kadin Gorontalo Muhalim Djafar Litty.

Berdasarkan AD/ART, Kadin Indonesia tidak mengenal munaslub atau pergantian antarwaktu selama ketua umum terpilih tidak melanggar atau menyatakan mengundurkan diri.

Senada, Ketua Kadin Sulawesi Tenggara Anton Timbang menyatakan penolakan terhadap gerakan Munaslub yang tidak sah dan tidak sesuai AD/ART Kadin Indonesia. Lalu, mendukung penuh langkah-langkah kepemimpinan Arsjad Rasjid.

“Kami menilai segala tindakan yang tidak sejalan dengan aturan organisasi dapat merusak marwah Kadin sebagai organisasi wadah dunia usaha,” ujar Anton.

Kegiatan munaslub Kadin Indonesia yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum dianggap cacat konstitusi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA