Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Munaslub Kadin Pilih Anindya Cacat Konstitusi, Bakal Picu Perpecahan ke Daerah

Minggu, 15 September 2024 – 14:21 WIB
Munaslub Kadin Pilih Anindya Cacat Konstitusi, Bakal Picu Perpecahan ke Daerah - JPNN.COM
Kadin Indonesia (Logo). Foto: Yessy Artada/jpnn.com

Tetapi dengan tata cara munaslub seperti ini, kata Basril, menunjukan indikasi orang Kadin mulai tidak taat aturan lagi dalam membangun Kadin di mata orang luar.

"Saya melihat cara cara seperti ini sebagai tindakan yang bar barian. Saya kira ini tidak sejalan dengan visi harmonisasi yang dibangun oleh presiden terpilih," kata mantan Ketua Kadinda Sumbar dua periode itu.

Keputusan Munaslub yang memaksakan terpilihnya Anindya Bakrie menjadi Ketua Umum akan memecah Kadin menjadi dua. Dan ini bertentangan dengan semangat Keppres 18 tahun 2023.

"Sudah dapat saya pastikan kubu Arsjad Rasjid tidak akan menerima hasil munaslub yang tidak sah secara konstitusi Kadin Indonesia tersebut. Sebab kubu Arsjad punya alasan kuat menjadi Kadin yang sah," kata Basril.

Selain itu, papar Basril, keputusan Munaslub akan merembet sampai ke daerah. Sejumlah Kadin Kabupaten Kota akan tersakiti oleh keputusan munaslun. Sebab mereka tidak dilibatkan sama sekali dalam proses alih kepemimpinan Kadin Indonesia ini.

Terakhir, kata Basril, pengambilalihan secara paksa jabatan Ketum Kadin Indonesia dari Arsjad secara tidak sah ini akan memicu sentimen negatif terhadap iklim usaha di Indonesia.

"Pasti akan muncul kecemasan dan ketakutan pasar atas terjadinya Munaslub Kadin Indonesia ini. Bisa bisa dalam kepala mereka muncul stigma pengambilalihan paksa dalam pemerintahan Indonesia adalah hal yang biasa," papar Basril.

Dia juga mengkuatirkan kasus Kadin Indonesia ini akan memicu sentimen politik yang berpengaruh terhadap perekonomian nasional dan internasional.

Kegiatan munaslub Kadin Indonesia yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum dianggap cacat konstitusi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA