Muncikari Muda Menjajakan 2 Wanita, Konon Salah Satunya Istri Polisi
Senin, 19 Juni 2023 – 22:32 WIB
Atas atas perbuatannya, muncikari muda itu kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng.
Mbak NS juga sudah di jebloskan ke penjara, untuk membayar apa yang telah diperbuatnya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara," ujar AKBP Erlan.(antara/jpnn)