Muncikari 'Paket Combo' Online Divonis Dua Tahun
Jumat, 08 November 2019 – 10:48 WIB
Pesanan tersebut disanggupi Yusuf. Dia bersama enam perempuan yang menjadi anak buahnya mendatangi Ruko Sakura, Blok RYFR, Nomor 12, Perumahan Bumi Indah, Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Saat berada di dalam kamar, Yusuf bersama enam anak buahnya tersebut ditangkap dan dibawa ke Mapolda Banten untuk menjalani pemeriksaan.
Atas putusan tersebut Yusuf menyatakan menerima putusan. Sikap yang sama diambil JPU Kejari Serang Nia Yuniawati kendati putusan lebih ringan enam bulan dari tuntutan. “Kami menerima yang mulia (menyebut majelis hakim-red),” tutur Nia. (fahmi sai)