Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Muncul Bilyet Fiktif, Nasabah BTN Rugi Rp 258 Miliar

Jumat, 24 Maret 2017 – 04:11 WIB
Muncul Bilyet Fiktif, Nasabah BTN Rugi Rp 258 Miliar - JPNN.COM
BTN. Foto: Jawa Pos/JPNN

Dia melanjutkan, kasus seperti itu semestinya sudah bisa diselesaikan pada garis pertama pertahanan perbankan (first line of defense) yang ada, yakni unit inspektorat atau pimpinan dalam bank yang terlibat fraud.

Tak hanya kepada BTN, Muliaman pun berharap semua bank bisa mengimplementasikan pedoman manajemen fraud dari OJK dengan baik.

Meski begitu, dia menampik adanya perintah OJK yang membatasi layanan nasabah di kantor BTN.

’’Belum saya cek. Enggak, enggak ada instruksi seperti itu,’’ ujarnya.

Secara terpisah, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Irwan Lubis menyatakan, memang ada pembatasan aktivitas operasional kepada BTN.

Semua kantor kas BTN dilarang melayani pembukaan rekening baru.

Larangan di kantor kas itu berlaku untuk semua jenis rekening, baik tabungan, giro, maupun deposito.

’’Benar. Agar bank memperbaiki proses bisnis, memperkuat pengendalian intern, dan menurunkan risiko operasional,’’ katanya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak tegas PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TAGS   BTN  OJK