Muncul Permintaan Amendemen UUD 1945 Beri Ruang untuk Capres Independen
Sultan yakin amendemen UUD 1945 akan menjadi pintu masuk bagi DPD untuk memperjuangkan suksesi kepemimpinan nasional melalui calon presiden independen.
"Negara sudah memberikan peluang independen di daerah. Akan tetapi, kenapa tidak di tingkat nasional? Padahal, potensi kita di tingkat nasional ada banyak," ucap mantan Wakil Gubernur Bengkulu ini.
Oleh karena itu, isu calon presiden independen akan menjadi salah satu pembahasan yang akan diangkat oleh DPD ketika mengajukan amendemen UUD NRI Tahun 1945.
"Kami perjuangkan ini untuk semua orang," kata Sultan Bachtiar.
Sultan Bachtiar juga mengatakan bahwa DPD akan memperjuangkan isu terkait penguatan lembaga.
Menurut dia, kewenangan dan fungsi DPD RI masih kurang maksimal dan tidak berbanding lurus dengan legitimasi yang dimiliki oleh lembaga tersebut.
"Agar DPD bukan hanya mengajukan rancangan, melainkan bisa memutuskan. Bukan hanya memberi rekomendasi, melainkan bisa memerintah," ucapnya.
Melalui amendemen Sultan berharap konstitusi Indonesia dapat memberi ruang dan fungsi kewenangan yang ideal untuk DPD demi memperkuat lembaga tersebut.