Muncul Sejumlah Nama di Sidang Ratna Sarumpaet, Polisi Buka Kemungkinan Tersangka Baru
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah nama sempat disebutkan dalam sidang lanjutan kasus ujaran kebohongan dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. Nama itu adalah Fadli Zon dan Dahnil Anzar Simanjuntak.
Dengan adanya penyebutan nama itu, kepolisian pun membuka kemungkinan tersangka baru di kasus tersebut.
“Ya semua kemungkinan (tersangka baru) bisa terjadi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (28/3).
Namun, sayangnya Argo enggan menerangkan lebih jauh apakah penyidik akan memanggil nama-nama yang sempat muncul di persidangan itu atau tidak.
“Nanti kita tunggu saja seperti apa,” sambung Argo.
Diketahui, kedua nama itu sempat disebutkan penyidik Polda Metro Jaya AKBP Niko Purba yang menjadi saksi di sidang Ratna.
Ratna yang bertindak sebagai terdakwa membenarkan keterangan yang disampaikan oleh saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penutut umum.
Dalam perkara ini Ratna Sarumpaet didakwa dengan dua pasal, yaitu pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.