Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mungkinkah Cuti Suami di PP Manajemen ASN sampai 60 Hari?

Kamis, 14 Maret 2024 – 09:59 WIB
Mungkinkah Cuti Suami di PP Manajemen ASN sampai 60 Hari? - JPNN.COM
PP Manajemen ASN akan mengatur hak cuti suami yang istrinya melahirkan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

“Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan,” imbuh Anas.

Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menjelaskan, dengan pemberian hak cuti tersebut,diharapkan kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik.

Mengingat itu merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik penerus bangsa.

“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” ujar Anas.

Anas mengatakan, hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan, atau biasa disebut “cuti ayah”, sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional.

Waktu cuti yang diberikan bervariasi, berkisar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.

Nah, soal berapa lama cuti suami yang akan dituangkan di PP Manajemen ASN, hingga saat ini belum diputuskan.

“Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN,” kata Anas. (sam/jpnn)

PP Manajemen ASN akan mengatur juga soal cuti suami atau cuti ayah bagi ASN pria yang istrinya melahirkan atau keguguran.

Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close