Munir, Dulu Terjerat Kasus Narkoba, Sekarang Babak Belur Curi Motor
Sabtu, 28 September 2019 – 07:05 WIB
Munir adalah residivis atas kasus penyalahgunaan narkoba dan menjalani hukuman di Lapas Pamekasan Madura, selama 4 tahun 6 bulan penjara.
Akibat perbuatannya, kini pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. (yos/pojokpitu/jpnn)