Muntah Lagi, Tunda Lagi
Berstatus Terdakwa, Cek Medis Nazar Dibiayai NegaraRabu, 11 Januari 2012 – 22:02 WIB
Majelis menganggap permohonan Nazaruddin untuk tidak hadir di persidangan memang beralasan. Untuk itu, majelis juga memrintahkan agar Nazar menjalani gastroskopi (pemeriksaan medis untuk mengetahui kondisi pencernaan).
"Menetapkan, memberikan izin kepada terdakwa (Nazaruddin,red) untuk melakukan pemeriksaan gastroskopi di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur dengan segera dan dalam pengawalan JPU KPK," kata Darmawati.
Tak hanya itu, majelis juga menetapkan agar segala biaya pengobatan Nazaruddin ditanggung negara. "Biaya pemeriksaan dibebankan kepada negara," sambung Darmawati.