Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Murid SD Cabul, KPAI Minta Pemda Rehabilitasi Korban dan Pelaku

Jumat, 24 Mei 2013 – 15:13 WIB
Murid SD Cabul, KPAI Minta Pemda Rehabilitasi Korban dan Pelaku - JPNN.COM
Meski berbuat cabul, Ihsan tegaskan bahwa anak-anak itu tidak bisa dipidana, lantaran masih berusia di bawah 12 tahun. "Kedua anak tidak bisa dipidanakan di bawah 12 tahun putusan MK tahun 2010," terangnya.

Atas kejadian itu, Ihsan meminta perhatian yang serius dari Pemda. "Terkait kasus seperti ini, Pemda harus menyediakan tempat rehabilitasi bagi korban dan pelaku," tegas dia. (chi/jpnn)

JAKARTA - Ketua Satgas Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) M Ihsan menilai perilaku dua bocah murid kelas II Sekolah Dasar Sebarus Kecamatan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA