Murid SD Korban Pemerkosaan Itu Akhirnya Meninggal Dunia
Hal itu dilakukan di semak-semak, dan beberapa tempat lain di daerah Bungus, Teluk Kabung.
Modus yang digunakan adalah mengiming-imingi korban dengan uang untuk membeli dagangan milik korban. Ia juga mengancam korban agar tidak memberitahu atau melaporkan perbuatannya kepada orang lain.
Namun perbuatannya terbongkar pada Juli 2019 ketika korban mengeluhkan sakit ke anggota keluarga, lalu melaporkannya ke polisi.
Sebelum diringkus polisi di Jambi pada Sabtu (30/11) tersangka sempat berstatus buron beberapa bulan.
Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan, sebelumnya mengatakan bahwa tersangka bisa dikenakan hukum kebiri.
BACA JUGA: Bripka Eko Sudarsono Terpaksa Ditembak Tim Gabungan Polda Jambi
"Bisa dihukum kebiri, tapi itu tergantung keputusan pengadilan nanti," katanya.(antara/jpnn)