Murid Tak Naik Kelas, Guru Dihajar Pakai Kursi, Kepala Dibogem
Rabu, 21 Juni 2017 – 01:17 WIB
“Kursi itu untuk digunakan sebagai alat untuk menganiaya gurunya,” jelas Cucu.
Selain itu, EY memukul kening dan kepala bagian belakang PR mengunakan tangan kosong.
“Pemukulan ini mengakibatkan PR menderita benjol di bagian kening sebelah kanan dan matanya. Korban kemudian merasakan pusing serta trauma yang cukup mendalam atas kejadian tersebut,” papar Cucu.
Dia menambahkan, PR langsung mengadukan peristiwa itu kepada pihak berwajib.
Tak berselang lama, petugas berhasil meringkus EY.
“Saat ini, EY tengah diperiksa lebih lanjut di Mapolsek Kubu. Dia dapat dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan,” tegas Cucu. (oxa)