2 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Pembongkaran Kuburan di Kubu Raya
jpnn.com, KUBU RAYA - Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus pembongkaran 14 makam etnis Tionghoa di kawasan pemakaman Bhakti Suci Kubu Raya, Kalimantan Barat.
"Kasus tersebut telah ditangani oleh aparat kepolisian, di mana dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HF (42 tahun) dan IR (21 tahun)," ujar Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasubsi Penmas Sihumas Aiptu Ade, Kamis.
Dia mengatakan modus pelaku melakukan pembongkaran adalah untuk mencuri besi yang dijadikan bahan bangunan makam yang kemudian dijual kepada pengepul.
Berdasarkan pengecekan di lokasi kejadian ditemukan barang bukti yakni besi yang menjadi bahan untuk mendirikan makam yang diambil oleh pelaku.
Dikatakan Ade jika Polres Kubu Raya saat ini sedang melakukan penyidikan mendalam terkait modus tersangka melakukan perusakan makam etnis Tionghoa.
Kerugian dari perusakan makam Tionghoa ini diperkirakan Rp 200 juta.
“Kasus ini sedang tahap investigasi mendalam untuk mengetahui total jumlah makam yang dirusak tersangka dan apakah ada tersangka lain. Serta motif apa saja yang telah membuat pelaku secara tidak moral merusak makam-makam Tionghoa yang ada di kecamatan Sungai Raya,” ujarnya.
Ade menegaskan kasus ini menjadi atensi kapolres dengan memerintahkan Kepala Satuan Serse Kubu Raya serta Kapolsek Sungai Raya untuk melakukan investigasi mendalam terkait peristiwa tersebut dan berkoordinasi dengan pihak yayasan untuk melakukan pencegahan agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.